Cara membuat Kartu Kuning
putradaerah.com - Informasi mengenai cara membuat
kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pekerja. Karena,
kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk
melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta.
Selain itu, Anda juga harus mengetahui syarat
membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di
setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang
dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama.
Dikutip dari laman
Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa
informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk
kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat
pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Disnaker akan memberi data
calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini
didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu
kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias
gratis.
Ada dua cara untuk membuat
kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline.
Syarat membuat
kartu kuning
Sebelum daftar, Anda harus
menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti
disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada
kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat
membuat kartu kuning adalah berikut ini:
· Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
(bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
· Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk
berjaga-jaga).
· Fotokopi Akta Kelahiran.
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
· Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang
memiliki.
· Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi
yang memiliki.
· Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan
latar belakang warna merah.
Cara membuat kartu kuning online (daftar kartu
kuning online)
· Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
· Pilih menu daftar.
· Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor
telepon, dan kata sandi.
· Klik "Masuk Sekarang".
· Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri,
pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
· Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
· Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah
mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
· Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang
diminta.
· Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
· Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan,
database sudah tersimpan di Disnaker.
Cara membuat
kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota
Setelah dokumen persyaratan
kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor
Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa
bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Kamu akan diminta menunggu selama proses
pencetakan kartu kuning.
5. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu
kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan
diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Selanjutnya, kamu tinggal
datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi
dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan.
Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur
pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning
untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
2. Isikan form secara lengkap dan benar, setelah
selesai klik simpan
3. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA
Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
· Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
· Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
sebanyak 2 lembar.
· Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Petugas akan melakukan
validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah
tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak. Demikianlah informasi seputar cara
membuat kartu kuning online dan offline di Disnaker, serta syarat membuat kartu
kuning. Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah
menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang
tersedia.
Post a Comment for "Cara membuat Kartu Kuning "