Kecelakan Kerja
Kecelakaan Kerja
Insiden adalah suatu
kejadian yang tidak diinginkan yang mungkin atau dapat mengakibatkan kerugian
atau menurunnya efisiensi kegiatan suatu usaha dan tidak menimbulkan cedera
pada manusia. Sedangkan accident atau kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak
direncanakan, tidak diduga, tidak diingini terjadi secara tiba dan bersifat
merugikan manusia, alat - alat dan material
A. Teori Kecelakaan kerja
Penelitian mengenai
kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya telah melarikan beberapa teori dan
model-model penyebab kecelakaan diantaranya:
1. Model Domino Heinrich. 1931
Dalam Teori Domino
Heinrich, kecelakaan terdiri atas lima faktor yang saling berhubungan kondisi
kerja, Kelalaian manusia, Tindakan tidak aman, Kecelakaan, Cedera Kelima faktor
ini tersusun layaknya kartu domino yang diberdirikan. Jika satu kartu jatuh,
maka kartu ini akan menimpa kartu lain hingga kelimanya akan roboh secara
bersama.
2. Model Domino Bird & German 1985
Teori ini merupakan
perkembangan dari teori Domino Heinrich, dimana pada teori ini kecelakaan
diawali dari kurangnya pengawasan berupa program yang tidak memadahi, standart
juga kurang serta ketidak patuhan. Sehingga timbul penyebab awal yang bisa
berasal dari faktor pribadi maupun faktor pekerjaan. Yang akhirnya timbul
penyebab langsung, bisa karena perilaku maupun kondisi sehingga terjadilah
kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan manusia, peralatan dan proses.
3.
Incident
Triangle
Berdasarkan hasil
penelitian Frank E. Bird dan tim pada tahun 1968 terhadap 1.753.498 kejadian
kecelakaan yang dilaporkan di Amerika Serikat, di dapat suatu fakta bahwa
a. Dari setiap kecelakaan cidera berat terdapat
10 kecelakaan cidera ringan yang terlaporkan
b. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa
dari 30 kecelakaan yang merusakkan harta benda terdapat satu kecelakaan yang
menyebabkan cidera berat.
c. Dari setiap satu kecelakaan cidera berat
ditemukan hampir 600 kejadian yang bersifat hampir mencelakakan (near miss).
Fakta tersebut dapat digambarkan sebagai
"Segitiga Kejadian (Incident Triangle)"
B. Kecelakaan Tambang
Kecelakan yang terjadi
pada penyelidikan kecelakaan pada pekerjaan pertambangan dalam waktu antara
mulai masuk dan mengakhiri bekerja digolongkan dalam kecelakaan tambang:
1. Cidera manusia (People injury)
a. Cedera ringan (Minor
injury)
Cidera kerja atas diri
seorang karyawan, dimana yang bersangkutan masih dapat ditangani oleh seorang
petugas P3K yang bersertfikasi maupun perawat kesehatan. Karyawan yang
mengalami cidera ringan setelah dilakukan perawatan, hari itu juga dapat
bekerja kembali.
b. Cidera rawat medis
Cidera kerja atas diri
seorang karyawan, dimana yang bersangkutan diarahkan untuk mendapatkan
perlakuan medis lanjutan setelah mendapatkan perlakuan P3K. karyawan tersebut
dapat kembali bekerja normal pada hari berikutnya.
c. Cidera hilang waktu
kerja
Cidera atau skait yang
berhubungan dengan pekerjaan yang menyebabkan seorang karyawan kehilangan
seluruh waktu kerjanya.
d. Cidera cacat tetap
Cidera kerja yang
menyebabkan kehilangan waktu kerja ataupun karyawan kembali bekerja dan
menangani kegiatan alternatif atau tugas-tugas ringan namun ia tidak dapat
melaksanakan kegiatan normalnya.
e. Cidera fatal atau
meninggal dunia
Suatu kematian yang
disebabkan oleh cidera kerja tanpa memperhatikan lamanya waktu antara cidera
dan kematian.
2. Kerusakan harta benda (Property damage)
Kecelakaan yang
menyebabkan rusaknya harta benda dengan nilai keruskan tertentu yang telah
disepakati untuk dilaporkan di dalam statistik keselamatan.
3. Kerusakan lingkungan (Environmental damage)
Kerusakan lingkungan
yang berdampak pada lingkunagn dan mengakibatkan kerugian finansial.
4. Gangguan usaha (Bussiness interuption)
Kejadian yang
menyebabkan terganggunya kegiatan usaha.
Selain klasifikasi di
atas, terdapat juga klasifikasi kecelakaan tambang, dimana yang disebut
kecelakaan tambang adalah kecelakaan kerja di area pertambangan dalam waktu
antara mualai masuk sampai dengan akhir bekerja. Kecelakaan tambang di
Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
-Luka
ringan : Korban dalam waktu kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali
biasa atau kembali kepada pekerjaan semula.
-Luka
berat : Korban dalam waktu lebih dari 3 minggu baru dapat bekerja kembali
-seperti
biasa. Mati : Korban meninggal dalam waktu 24 jam sesudah terjadinya
kecelakaan.
C. Sebab-sebab Kecelakaan
Secara garis besar
kecelakaan yang terjadi disebabkan:
-88 % Faktor manusia
Tindakkan tidak aman
(unsafe action )
-10 % Faktor peralatan
Kondisi tidak Aman
(unsafe condition )
-2% Faktor Takdir
Diluar kemampuan manusia (God act)
Faktor terbesar
kecelakaan disebabkan oleh manusia yang sering disebut unsafe action. Orang
melakukan tindakan aman atau kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan disebabkan
oleh:
-Karena
tidak tahu : yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana menjalankan mesin
dengan benar dan tidak tahu bahaya-bahaya sehingga terjadi kecelakaan.
-Karena
tidak mampu : yang bersangkutan sebenarnya telah mengetahui cara yang aman akan
tetapi karena belum atau kurang terampil, ia akhirnya melakukan kesalahan
-Karena
tidak mau : walaupun yang bersangkutan telah mengetahui dengan jelas cara kerja
atau peraturan dan yang bersangkutan dapat melaksanakan, tetapi karena tidak
punya kemauan akhirnya melakukan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan
Selain faktor manusia,
faktor peralatan juga cukup besar kotribusainya dalam penyebab terjadinya
kecelakaan. Oleh kerana itu perlu dilakukan pengontrolan terhadap peralatan
sehingga tingkat resiko terjadinya kecelakaan dapat dihilangkan minimal
dikurangi dengan cara-cara sebagai berikut:
-Eliminasi
: yaitu dengan menghilangkan peralatan yang berpotensi menyebabkan bahaya
terhadap pekerja
-Substitusi
: yaitu melakukan penggantian peralatan yang berpotensi bahaya dengan alat lain
yangn tidak berbahaya, minimal dengan tingkat resiko bahaya lebih kecil.
-Separasi
: yaitu dengan mengisolasi peralatan yang berpotensi menyebabkan bahaya.
Engineering control : dengan mengganti kontruksi dengan yang tidak
membahayakan, minimal tingkat resiko lebih kecil.
-Adoption
of safe practice : mengadopsi cara lain yang aman.
-Personal
Protective Equipment : dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) sebagai
langkah terakhir dalam penanganan tingkat resiko dari sebuah alat produksi.
D. Kerugian Akibat Kecelakaan
Setiap terjadi
kecelakaan pasti akan berdampak merugikan baik bagi manusia, harta benda dan
lingkungan. Kerugian kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi:
1.
Kerugian Finansial (Financial Loss)
Kerugian yang dampaknya
secara langsung hanya dirasakan oleh perusahaan itu sendiri. Biasanya
dikalkulasikan kedalam satuan mata uang tertentu dan dihitung atau dibebankan
sebagai biaya finansial perusahaan.
2.
Kerugian Sosial (Social Loss)
Kerugian yang dampaknya
secara langsung atau tak langsung dirasakan oleh perusahaan beserta masyarakat
dilingkungan perusahaan Setiap pengeluaran yang dipergunakan oleh suatu
perusahaan
atau oleh masyarakat . Sekitar untuk menghindari atau mengatasi dampak kerugian
terhadap masyarakat tersebut dapat dihitung sebagai biaya sosial (Social Loss).
Sebagaimana telah
dijelaskan di atas, kerugian kecelakaan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
kerugian financial dan kerugian social. Kerugian social tidak dapat dinilai
dengan uang sedangkan kerugian financial masih dapat dikelompokkan lagi menjadi
dua yaitu kerugian dengan biaya langsung dan biaya tak langsung.
Ø
Biaya
langsung (direct cost) yaitu kerugian biaya dapat diketahui secara langsung
antara lain:
1.
Gaji,
upah dan kompensasi.
2.
Biaya
perawatan dan pengobatan.
3.
Kerugian
dan kerusakan alat, mesin, material, dan lain-lain.
Ø
Biaya
tak langsung (indirect cost) yaitu kerugian biaya yang tidak dapat diketahui
secara langsung, antara lain:
1.
Kehilangan
waktu karena pekerjaan terhenti.
2.
Menolong
karyawan yang mendapatkan kecelakaan
3.
Mempersoalkan
apa yang baru saja terjadi.
Kerugian tersebut dapat diilustrasikan pada teori gunung es berikut, dimana dalam teori ini puncak gunung es diatas permukaan air yang dapat kita lihat merupakan sebagian kecil dari biaya kecelakaan sesungguhnya atau bisa dikatakan biaya langsung Padahal dibawah permukaan air jauh lebih besar dari pada yang dapat dilihat sebagaia gambaran biaya tidak langsung.
Post a Comment for "Kecelakan Kerja"