Dasar Dasar K3
Dasar Dasar K3
Safety atau keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk dapat melaksankan
pekerjaan tanpa kecelakaan, menciptakan suasana kerja atau lingkungan yang aman,
sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam
bahaya.
Berikut
ini adalah beberapa hal yang mendukung di
berlakukan safety dalam perusahaan :
Ø
Undang
undang no 1 tahun 1970
1. Tenaga kerja di tempat kerja harus sehat dan selamat
2. Proses produksi harus amann dan efisien
3. Pengusaha menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman
Ø
Undang
undang no 23 tahun 1992
1. Keselamatan kerja diwujudkan guna mencapai
produktuvitas
2. Keselamatan kerja meliputi pelayanan Kesehatan,
pencagahan penyakit, dan menyadiakan syarat kerja
3. Setiap pekerja harus bekerja dengan sehat dan tidak bahaya
Ø
SK
MENTAMBEN no.555.K/26/M.PE/1995
· Keselamatan kerja dan Kesehatan kerja pertambangan umum
Ø
Kebijakan
menejemen perusahaan
· Surat keputusan dan kebijkan direksi perusahaan
Tujuan K3
Safety
atau keselamatan kerja juga bertujuan untuk ngadakan pencegahan agar karyawan
tidak mendapat cidera atau cilaka, dan tidak terjadi kerusakan atau kerugian
pada alat-alat atau material produksi. Adapun yang menjadi sasaran dari safety
atau keselamat kerja adalah sebagai berikut:
·
mencegah
terjadinya kecelakan
·
menjamin
tempat kerja yang sehat ,nyaman , dan aman sehingga dapat menimbulakan semangat
kerja
·
mencegah
timbulnya penyakit akibat pekerjaan
·
mencegah
atau mengurangi cacat tetap akibat pekerjaan
·
mengurangi
biaya operasiaonal atau mencagah pemborosan tehadap tenaga kerja, modal, peralatan
dan sumber sumber lainnya
·
mengamankan
, memelihara dan mengguanakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan
perusahaan dari kerusakan akibat kecerobohan dan kelalaian kerja
· memperlancar, mengamanakan dan meningkatkan produktivitas serta mutu dari produktivitas kerja
Berhubungan dengan dunia kerja keselamatan kerja adalah salah satu bagian terpenting dari pada produksi sedangakan bagian-bagian produksi lainnya adalah jumlah dan mutu barang.
Produksi=kuantitas+kualitas+keselamatan kerja
Prinsip K3
Keselamatan kerja merupakan bagian dari bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah aktivitas produksi,artinya tidak akan pernah tercipta suatu produksi jika terjadi kecelakaan kerja. Untuk mencapai produksi maka perlu adanya keselamatan kerja, artinya tidak ada kecelakan dan untuk mencapai perlu adanya pencegahan. Sesuai dengan ketentuan bahwa produksi adalah mutu barang (kualitas) + jumlah (kuantitas) keselamatan kerja maka sudah jelas disini bahwa tidak akan ada produksi jika ada kecelakaan .oleh karena itu kecelakan harus dihindari dan dicegah
Prinsip keselamatan kerja adalah dengan cara mengadakan pengawasan terhadap 4m , yaitu manusia , mesin ,material dan metode. Pengawasan yang berkesinambungan terhadap empat komponen tersebut akan menciptakan suatu keadaan yang aman(linngkungan , kondisi ,ndan Tindakan kerja).dengan terciptanya kedaan yang aman tersebut maka tidak aka timbul suatu kecelakan manusia maupun kerugian barang .
Post a Comment for "Dasar Dasar K3"